Didalam KUHP Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang berlakunya hukum pidana Indonesia menurut waktu (kapan dilakukannya tindak pidana), maka selanjutnya yang perlu diketahui adalah dimensi tempat atau dimana berlakunya hukum pidana Indonesia sekaligus juga terkait dengan bagi siapa hukum pidana itu diberlakukan. 7Macam Pembagian Hukum (Menurut Sumber, Isi, Bentuk, Waktu, Sifat, Tempat, dan Lainnya) Pembagian Hukum - Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum tersebut biasanya dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya yang sedang berlaku. Untuk memahami lebih mendalam tentang pembagian hukum kalian bisa mempelajari uraian
Jadipada dasarnya, asas-asas ruang berlakunya hukum pidana menurut Konsep tidak jauh berbeda dengan KUHP yang sekarang berlaku. Namun ada juga perbedaan dan perkembangannya, sbb. : a. Di samping mengatur ruang berlakunya hukum pidana menurut waktu dan menurut tempat, Konsep juga mengatur tentang "waktu terjadinya
Tetapidiperlukan lagi norma lain yang harus dipenuhi, yaitu norma mengenai berlakunya hukum pidana. Di antaranya,berlakunya hukum pidana menurut waktu kejadian (tempus delicty) disamping 18. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 45 . 19. menurut tempat (locus). berjudul"Tempat dan Waktu Terjadinya Tindak Pidana" dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam tak lupa tercurahkan kepada junjungan besar Nabi Muhammad SAW., yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju jaman terang-benderang. Makalah ini dapat diselesaikan dengan baik tentunya dengan mendapat bantuan dari berbagai pihak.
Hukumpidana sesungguhnya adalah hukum sanksi (het straf-recht is wezenlijk sanctie-recht).7 Pompe Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.8 Hazewinkel-Suringa Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan
YnZg4tb.
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/69
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/490
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/161
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/64
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/194
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/531
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/111
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/475
  • berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat