Olehsebab itu, hendaknya kita selalu bermujahadah dalam melaksanakan segala aktifitas kita baik ibadah mahdo maupun ibadah ghairu mahdhah. Ketiga, muroqabah Muroqabah adalah merasa selalu diawasi oleh Allah SWT segala tingkah laku kita di dunia ini, sehingga dengan kesadaran ini mendorong manusia senantiasa melaksanakan perintah Allah dengan
Pernah mendengar istilah “haji kecil”? Baik, jika pernah, itulah nama lain dari umrah. Haji dan umrah adalah dua ibadah berbeda yang memiliki nama lain yang sama sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha. Jika Idul Fitri hadir dengan istilah lain al-idul ashghar id kecil, dan Idul Adha dengan istilah al-idul akbar id besar, maka ibadah haji pun dikenal dengan nama lain al-hajjul akbar haji besar dan umrah dengan nama al-hajjul ashghar haji kecil. Menariknya, istilah semacam ini tidak dibuat-buat “kemarin sore”. Melainkan sudah disematkan sekitar 14 abad silam oleh Baginda Nabi sendiri. Dalam sebuah riwayat Abdullah bin Abu Bakr, bahwa Baginda Nabi pernah menulis sebuah surat kepada Amr bin Hazm. Pada lembaran itu tertulis, Annal umrata hiya al-hajjul ashgharu Ibadah umrah sejatinya adalah haji kecil al-Umm, juz 2, hal. 145. Hal ini tentu untuk menjawab kegelisahan umat tentang apa sebenarnya umrah tersebut, sekaligus sebagai kelanjutan atas keterangan bahwa inti ibadah haji yang membedakannya dengan yang lain adalah wukuf di Arafah. Sehingga umrah yang tanpa wukuf ini, di samping memiliki cara pelaksanaan yang sama, disebut sebagai “haji kecil”. Pengertian Umrah Sejauh penelusuran penulis, tidak banyak ulama yang mendefinisikan umrah. Mereka rata-rata mendefinisikan haji. Karena mungkin bagi mereka cukup dengan mendefinisikan haji, umrah pun ikut. Hanya saja, di dalamnya nanti diterangkan ihwal wukuf di Arafah sebagai pembeda antara haji dan umrah. Adalah Syekh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi, seorang ulama kontemporer yang membidangi kepakaran fiqih dan ushul fiqh lahir di Mesir pada 1340 H, dan wafat di Riyadh pada 22 Ramadan 1440 H, termasuk di antara sederetan kecil ulama yang mendefinisikan umrah. Dalam satu karyanya, Fiqhul Islam Syarh Bulugul Maram juz 4, hal. 3, ia menulis pengertian umrah baik secara etimologi maupun terminologi. Pada bukunya itu, Abdul Qadir mengutip dua pendapat terkait makna etimologi umrah. Pertama, bermakna az-ziyarah berkunjung. Kedua, adalah derivasi dari imarah struktur bangunan, misalnya imaratul masjidil haram struktur bangunan Masjidil Haram. Secara terminologi, ia mengatakan; واصطلاحا هى الاحرام من الميقات والطواف والسعى والحلق أو التقصير Artinya, “Umrah adalah ibadah yang mencakup beberapa rangkaian berikut; ihram di miqat masing-masing, tawaf, sai dan mencukur, baik cukur botak’ maupun tidak.” Umrah dalam Cermin Sejarah Kendatipun umrah tidak masuk dalam lima rukun Islam sebagaimana haji, bukan berarti posisinya tidak penting. Bahkan, dua ibadah ini memiliki tempat yang sama-sama strategis, baik di hadapan Allah maupun dalam konstruk sosial. Terbukti, masyarakat Arab jahiliah pun telah mengenal dan mengultuskan keduanya. Mereka rajin menunaikan ibadah haji sebagai rutinitas tahunan mereka. Selain karena Ka’bah adalah kebanggaan masyarakat Arab, juga dalam rangka menapaktilasi jejak Baginda Nabi Ibrahim alaihissalam. Hanya saja, akibat kejahiliahan mereka, banyak dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji—termasuk juga umrah—yang berubah; baik dikurangi maupun ditambah, seperti tidak melakukan wukuf di Arafah, sai antara Shafa dan Marwah dan malah berani melakukan an-nasi’ sikap tidak menghargai bulan-bulan haram al-asyhurul hurum, sehingga sangat mudah bagi mereka berperang di bulan itu. Sampai akhirnya Islam pun datang dan memperbaiki semua itu hingga kembali seperti semula sebagaimana yang dilakukan di masa Nabi Ibrahim. Baginda Nabi Muhammad sendiri, sebelum hijrah ke Madinah pernah menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali seperti yang diwariskan leluhurnya, Ibrahim alaihissalam. Dan, ia pun menutup dan mengunci tata cara pelaksanaan tersebut. Rasulullah rupanya tak sudi membebek laku kotor jahiliah yang telah mengubah banyak hal dari yang semestinya. Kisah ini juga menjadi dalil gerakan “kembali ke khitah” yang pernah terjadi dalam tubuh ormas besar Nahdlatul Ulama NU. Alhasil, ibadah haji dan umrah sempat mengalami masa-masa kelam dalam catatan sejarahnya. Kisah singkat di atas disadur dari kitab al-Fikr as-Sami fi Tarikh al-Fiqh al-Islami juz 1, hal. 189 karya Syekh Muhammad bin al-Hasan bin al-Arabi bin Muhammad al-Hajwi w. 1376 H. Semoga kisah kelam ini tidak terjadi lagi untuk yang kedua kalinya. Hikmah Besar di Balik Ibadah Umrah Ada sebuah statement menarik dalam al-Firk as-Sami juz 1, hal. 191 yang akan menjadi kaidah dalam menyibak hikmah besar umrah. Muhammad bin al-Hasan menulis; وما قيل في الحج يقال في العمرة؛ لأنها قرنت به في كتاب الله Artinya, “Apa pun yang dibincangkan tentang haji, juga menjadi pembahasan ibadah umrah, sebab di dalam Al-Qur’an keduanya bersanding sangat dekat.” Termasuk dalam membincang hikmah-hikmah haji, juga menjadi bagian dari hikmah umrah. Haji dan umrah adalah sebuah momentum besar. Bahkan, tidak ada momentum lebih besar dalam dunia Islam selain keduanya. Siapa yang tak mengenal haji dan umrah ini. Berkat ketenaran dua istilah yang cukup eksesif itu, nyaris para jemaah haji masa lalu yang kini sudah pikun pun tidak akan melupakan dua istilah tersebut. Masih merujuk al-Firk as-Sami, pada juz dan halaman yang sama-ulama kelahiran 1291 H ini menulis hikmah besar haji dan umrah yang dirangkum dalam sebuah kalimat yang tak panjang. Berikut redaksinya; ومن حكمته الاجتماع والائتلاف والتعارف بين الأمم الإسلامية، وتفقُّد أحوال بعضهم، واقتباس العلوم والمتاجر وغير ذلك، فهو من المصالح الاجتماعية والدينية معًا Artinya. “Di antara hikmah haji dan umrah, yakni terciptanya sebuah perkumpulan besar dari segala penjuru dunia, lahirnya sebuah persatuan dan keakraban di antara seluruh umat Islam, juga dengan haji dan umrah sebagian umat dapat mengetahui kondisi sebagian yang lain. Selain itu, mereka berkesempatan meregup banyak ilmu dan peluang bisnis yang terbuka lebar, dan seterusnya. Haji dan umrah menjanjikan dua kemaslahatan besar; kemaslahatan sosial dan spirital secara bersamaan.” Terakhir, kita doakan semoga semua jemaah haji dan umrah tahun ini dan seterusnya, mendapatkan kemabruran dalam ibadah mereka. Amin. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bisshawab. Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo dan founder Lingkar Ngaji Lesehan di Lombok, NTB. PDFPack. MAKALAH AGAMA ISLAM IBADAH RITUAL UMMAT Disusun oleh : Muhammad Bahrul Ulumuddin (414210) SEKOLAH TINGGI TEKNIK MALANG 2016 f KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat serta hidayah inayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu alangan yang berarti.
Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah haji. Foto Haji dan UmrahIlustrasi jamaah haji di Baitullah. Foto Haji dan UmrahIlustrasi hukum haji dan umrah berdasarkan Al-QUran. Foto bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98.Artinya, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196.Artinya, “Dari Aisyah radhiyallahu anhu, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan, yakni haji dan umrah.” HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dan lainya dengan sanad-sanad yang sahih.Rukun Haji dan UmrahIlustrasi jamaah haji di Masjid Nabawi. Foto Waktu Haji dan UmrahKa'bah di Baitullah. Foto
TranslatePDF. MENDALAMI IBADAH MAHDHAH DAN GHAIRU MAHDHAH SERTA RUANG LINGKUPNYA Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama Islam Dosen : Siti Aminah, S.Ag, M.Ag Disusun Oleh : 1. Irene Srinita (13130210234) 2. Nadya Kurniawati (13130210247) FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN UNIVERSITAS ISLAM KADIRI KEDIRI 2013 1 f KATA PENGANTAR Puji syukur
Jakarta - Ibadah haji merupakan syariat yang diturunkan Allah SWT kepada hamba-Nya. Ibadah Haji ialah rukun Islam yang difardhukan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya baik secara fisik maupun pada halaman Kemenag, ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim As. Oleh sebab itu, perjalanan ibadah haji disebut juga perjalanan napak tilas Nabi Ibrahim As. Amalan haji memang banyak mengikuti apa yang telah dilakukan Ibrahim As dan keluarganya. Kemudian, Allah SWT memerintahkan Ibrahim As dan putranya Ismail As untuk membangun kembali Ka'bah dan diperintahkan oleh-Nya kepada Nabi Ibrahim As untuk menyerukan kepada umatnya agar mengerjakan ibadah seruan Ibrahim As tersebut diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Menurut para ulama, haji diwajibkan pada tahun ke 9 Hijriah. Pada saat itu, untuk pertama kalinya menunaikan ibadah haji adalah Abu Bakar Siddiq sebagai ketua rombongannya dan pada tahun berikutnya, Rasulullah SAW melakukan ibadah haji. Secara bahasa, haji berasal dari kata al-Hajj yang artinya "menyengaja sesuatu". Sedangkan, menurut syaraknya, haji berarti menyengaja mengunjungi Baitullah di Mekah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata caranya dalam syariat melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang menjelaskan bahwa haji hukumnya wajib untuk seseorang yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam seumur ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَArtinya "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam." QS. Ali Imran 97Syarat Wajib HajiDalam menunaikan ibadah haji dan umrah, syarat wajib haji antara lainnya adalah1. Islam,2. Balig,3. Berakal sehat,4. Merdeka,5. Mampu haji,6. Sehat jasmani dan rohani,7. Memiliki ilmu tentang haji,8. Memiliki kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah/swasta,9. Aman selama perjalanan pulang dan pergi,10. Khusus bagi wanita, harus ditemani oleh Pelaksanaan HajiBerikut ini adalah tata cara untuk melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu1. Ifrad, yaitu dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu melakukan ibadah umrah. Cara pelaksnaan ifrad adalah dengan acara ihram dari miqat untuk haji dan melakukan seluruh pekerjaan haji pada bulan Zulhijah dan Ihram dari miqat untuk umrah serta melakukan seluruh pekerjaan Tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian mengerjakan Qiran, yaitu mengerjakan haji sekaligus Pelaksanaan HajiPelaksanaan haji dimulai sejak awal bulan Syawal sampai sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Zulhijah untuk melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Kemudian, melakukan rukun haji pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap HajiRukun haji ialah segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika menunaikan ibadah haji. Apabila salah satu rukun tersebut tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar denda dam. Yang termasuk dalam rukun haji antara lainnya adalah1. Ihram, yaitu berniat untuk memulai menunaikan segala rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangannya dengan memakai pakaian yang serba putih dan tidak dijahit. Lalu berniat, "Labbaikallumma hajjan" Ya Allah, kami penuhi undangan haji-Mu.2. Wukuf, yaitu berdiam di padang Arafah pada 9 Zulhijah yang dimulai dari waktu dzuhur hingga terbit fajar pada 10 Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali, dimana Ka'bah selalu berada di sebelah kiri jamaah haji yang dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dari hajar aswad dengan kondisi suci dari hadas dan Sa'I, ialah berlari-lari pelan selama 7 kali antara bukit shafa dan Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala minimal 3 helai. Terdapat dua jenis dari tahalul, yaitu apabila seseorang telah menunaikan jumrah aqabah, makai a diperbolehkan untuk melepaskan pakaian tahalul tsani yaitu apabila seseorang menunaikan jumrah aqabah, bercukur, da thawaf ifadlah, ia boleh untuk mengerjakan semua larangan dalam ibadah Tertib. Simak Video "Cuaca Makkah Panas, Ini Imbauan untuk Jemaah Haji Indonesia" [GambasVideo 20detik] lus/lus
umrohagustus jadwal dan biaya terjangkau pasti berangkat; umroh juni paket hemat termurah travel terbaik; umroh oktober pasti berangkat travel resmi kemenag; umroh plus aqsa, keajaiban tersembunyi di palestina; umroh september harga paket promo travel terpercaya; visa umroh 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID vlhK8T7Gd6GJ0twhrDeGIHFbg2_vBzqNgl7nPKrwTZdJ3SiomyMJPg== 3 Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umroh a. Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelumm berihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan: 1) Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir rambut dan merapikan jenggot. f 2) Memakai mwangi-wangian. Ibadah haji dan umrah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim apabila mampu secara finansial dan fisik. Dalam pelaksanaannya, antara ibadah haji dan umrah memiliki perbedaan. Jika ibadah haji hukumnya wajib dan termasuk ke dalam rukun islam yang kelima, ibadah umrah hukumnya adalah sunnah, dan bisa kamu lakukan kapan saja. Selain itu, hal mendasar yang membedakan kedua ibadah ini adalah berdiam diri atau wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Untuk ibadah haji, kamu wajib melakukan wukuf dan menjadi syarat sah melakukan ibadah haji. Sedangkan saat umrah, kamu tidak diwajibkan melakukan wukuf di Arafah. Selain yang sudah disebutkan di atas, berikut ini beberapa perbedaan haji dan umrah yang wajib kamu ketahui agar tidak keliru lagi. Ibadah haji hukumnya wajib, sedangkan umrah sunah Perbedaan pertama antara ibadah haji dan umrah adalah hukum melaksanakan ibadahnya. Berdasarkan QS Ali Imran ayat 98 yang artinya, “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98 Maka wajib bagi umat muslim melaksanakan ibadah haji bila sudah mampu dan memenuhi syarat. Beda lagi dengan ibadah umrah yang sifatnya sunnah muakad. Berdasarkan QS al-Baqarah ayat 196 yang artinya, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196. Oleh sebab itu, apabila kamu sudah mampu secara finansial dan sudah memenuhi syarat, sebaiknya segera laksanakan ibadah haji terlebih dahulu yang hukumnya wajib apabila mampu. Rukun haji dan umrah Perbedaan haji dan umrah selanjutnya adalah jumlah rukun saat melaksanakan ibadahnya. Rukun ibadah haji ada lima, yakni niat ihram, wukuf di padang Arafah, tawaf, sa’i antara Safa dan Marwah, serta mencukur rambut. Adapun rukun saat ibadah umrah di antaranya niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut saja. Saat melaksanakan ibadah umrah, jemaah tidak bisa melakukan wukuf di padang Arafah, karena kegiatan ini hanya bisa kita lakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Rukun-rukun tersebut harus dilaksanakan saat jemaah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Bila ada satu saja rukun yang terlewatkan maka jamaah harus membayar sejumlah denda. Ibadah umrah bisa kapan saja Waktu pelaksanaan ibadah umrah lebih fleksibel dari pada ibadah haji. Kamu bisa melaksanakan ibadah umrah kapan saja kecuali tanggal-tanggal yang dimakruhkan, di antaranya hari Arafah tanggal 10 Dzulhijjah, hari-hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Adapun ibadah haji hanya bisa kamu lakukan satu tahun sekali antara awal bulan syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah. Beda kewajiban antara haji dan umrah Salah satu kesamaan kewajiban antara ibadah haji dan umrah adalah menjalankan serangkaian kegiatan manasik. Bila ditinggalkan maka jamaah harus membayar sejumlah denda. Kewajiban antara jamaah haji dan jamaah umrah berbeda. Jemaah wajib melakukan niat ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ dan terakhir melempar umrah. Adapun kewajiban jemaah umrah hanya ada dua yakni niat dari miqat dan menjauhi larangan ihram. Adapun miqat adalah batas-batas yang sudah ditetapkan untuk memulai ibadah haji dan umrah. Untuk jemaah yang tinggal di Makkah, maka mereka bisa melakukan ihram haji di rumahnya sendiri dan ihram untuk umrah keluar dari tanah haram Makkah seperti Ji’ranah, Taneim atau Hudaibiyah. Jemaah haji yang datang dari belahan dunia bagian timur seperti Indonesia, Malaysia, dan Singapura, maka niat ihram dilakukan di Yalamlam atau Jeddah. Jemaah haji yang datang dari barat seperti Mesir, maka miqatnya dilaksanakan di Juhfah dan yang datang dari Selatan seperti Yaman dari Qarnul Manazil. Jemahaan yang datang dari Madinah melakukan niat ihram di Dzulhulaifah Bir Ali Abyar Ali dan dari bahagian Iraq di Dzatu Irq. Estimasi biaya ibadah haji dan umrah Setelah mengetahui beberapa perbedaan haji dan umrah terkait sunnah dan aturannya, sekarang saatnya mengetahui estimasi biaya yang kita persiapkan untuk ibadah haji dan umrah. Berikut ini beberapa rinciannya bersumber dari Kemenag RI. Biaya haji Haji plus Haji plus merupakan program haji yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK yang diawasi langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu fasilitas unggulannya adalah proses pergi haji yang cepat. Daftar tunggu pada program ini relatif memakan waktu yang singkat. Perkiraan biaya ibadah haji plus 2021 sebesar $11 ribu untuk paket Quad yang diperuntukkan untuk peserta yang berangkat sendiri atau rombongan. Bila kamu ingin melakukan ibadah haji bersama keluarga kamu bisa pilih paket Triple atau Double. Untuk paket Triple kamu akan dikenakan biaya $ dan paket Double $ Atau, dalam rupiah biaya haji plus 2021 sekitar Rp156 juta hingga Rp180 juta. Haji reguler Biaya haji reguler biasanya akan lebih murah daripada haji plus. Masa waktunya pun tentu lebih lama daripada haji plus, yakni berkisar antara 11 tahun hingga 29 tahun. Berdasarkan data yang sudah di-update Kementerian Agama Republik Indonesia, biaya haji reguler 2021 sekitar Rp44,3 juta. Haji furoda Haji furoda merupakan program haji di mana calon jemaah haji berangkat tidak menggunakan jatah kuota haji Indonesia. Visa hajinya berupa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pada program ini, calon jemaah tidak perlu menunggu antrean seperti pada haji plus dan haji reguler. Estimasi biaya haji furoda 2021 mulai dari $17 ribu hingga $30 ribu per orang. Dalam rupiah sebesar Rp24 juta hingga Rp42 juta. Estimasi biaya umrah Estimasi biaya umrah di tengah pandemi berkisar antara Rp22 juta hingga Rp40 jutaan. Angka ini tergantung berapa lama kamu ingin melaksanakan ibadah umrah dan penginapan atau hotel yang kamu pilih. Semakin lama dan semakin bagus penginapan atau hotel yang kamu pilih maka semakin besar juga harga yang harus kamu bayar. Baik biaya ibadah haji maupun ibadah umrah, keduanya mengalami peningkatan dari segi harga dari pada tahun lalu. Bahkan biaya ibadah haji naik hingga Rp9,1 juta. Hal ini terjadi lantaran ketentuan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kamu haru mempersiapkan sejumlah dana khusus untuk melaksanakan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah haji dan umrah. Persiapkan dana haji dan umrah dengan Kalkulator Menabung Mengingat biaya haji dan umrah tidak murah, kamu bisa mulai menabung dari sekarang. Apalagi jika kamu berencana mendaftar haji reguler dengan waktu tunggu yang cukup lama. Contoh saja, apabila waktu masa tunggu untuk haji reguler adalah 20 tahun, maka kamu bisa mempersiapkannya dari sekarang. Jika usiamu sekarang adalah 30 tahun, maka kamu bisa menunaikan ibadah haji pada saat usia 50 tahun. Kamu bisa memanfaatkan Kalkulator Menabung bulanan ini untuk menghitung berapa jumlah uang yang harus kamu kumpulkan setiap bulannya hingga mencapai jumlah tabungan yang cukup untuk ibadah haji. Agar dana ibadah haji dan umroh tidak terganggu dan juga aman, persiapkan juga asuransi jiwa yang bisa memberikan manfaat hingga ratusan juta apabila kamu mengalami musibah atau hal-hal yang tidak kita inginkan. Dengan asuransi, kehidupanmu tetap terjamin dan dana haji serta umrah yang sudah kamu persiapkan tetap aman-aman saja. Kalau kamu ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai perencanaan masa depan termasuk rencana ibadahmu, kamu bisa tanya ke pakarnya lewat Tanya Lifepal! FAQ seputar perbedaan haji dan umrah Apa bedanya haji dan umrah? Perbedaan haji dan umrah terbagi ke dalam tiga kategori, yakni berdasarkan hukum pelaksanaannya, rukun-rukun yang harus dilaksanakan, kewajiban yang harus dilaksanakan, dan waktu pelaksanaannya. Yang paling terlihat jelas adalah ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja namun jemaah ibadah umrah tidak bisa melaksanakan wuquf di padang Arafah. Berapa biaya haji tahun 2021?Biaya ibadah haji plus sebesar Rp156 juta hingga Rp180 juta. Adapun biaya haji reguler sebesar Rp44,3 juta dan biaya haji furoda sebesar Rp 24 juta hingga Rp42 juta. Berapa biaya umrah tahun 2021?Tahun 2021, biaya umrah yang ditetapkan antara Rp22 juta hingga Rp40 juta, tergantung berapa lama melaksanakan ibadah umrah dan penginapan atau hotel yang dipilih.

Perjumpaanini melahirkan corak haji yang unik, sebab diekspresikan dengan cara-cara lokal di satu sisi, sekaligus dipengaruhi modernitas di sisi yang lain. Dalam ekspresi semacam itulah ditemukan

Haji dan umrah adalah dua ibadah yang mulia, yang dikerjakan di tanah suci Makkah. Bahkan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa urgen dan pentingnya ibadah tersebut. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa HajiSyarat Wajib HajiHukum UmrahSyarat Wajib UmrahSekali Seumur HidupKeutamaan Haji dan UmrahUlama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam” QS. Ali Imran 97.Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima perkara bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16.Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu anhu, beliau mengatakan,مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2 639.Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiallahu anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakan,لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Syarat Wajib HajiPara ulama menjelaskan, ada lima syarat agar seseorang dikatakan sudah terkena kewajiban haji. Jika lima syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk berhaji. Syarat-syarat tersebut adalahBeragama IslamBerakal, bukan orang gilaBaligh, bukan anak kecil yang belum balighMerdeka, bukan hamba sahayaMampuSyarat mampu ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ< إِلَيْهِ سَبِيلًا“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” QS. Ali Imran 97.Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar hal. 173, adalah dengan melihat empat poinMampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkanMampu melakukan perjalanan ke BaitullahMampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke BaitullahJalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya. Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallalallahu alaihi wasallam bersabdaلَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri hendak berhaji, dan sudah terdaftar untuk berangkat jihad perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341.Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh ulama kibar mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan Syaikh Shalih Al juga Syarat Mampu dalam HajiHukum UmrahPara ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” QS. Al Baqarah 196.Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr kata perintah. Demikian juga dalam hadits dari Aisyah radhiallahu anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu alaihi wa sallam,يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345.Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’ bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali Wajib UmrahSyarat-syarat agar seseorang dikatakan sudah jatuh kewajiban untuk mengerjakan umrah sama seperti syarat-syarat wajib Seumur HidupKewajiban haji dan umrah, bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ لو قُلتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” HR. Muslim no. 1337.Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, karena umrah disebut sebagai al hajjul ashghar haji kecil. Ketika seseorang sudah menunaikan haji atau umrah yang wajib tersebut, maka ibadah haji dan umrah tetap boleh dilakukan kembali namun hukumnya Haji dan Umrah Orang yang beribadah haji dijanjikan surga dan umrah menggugurkan dosaDari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349. Haji menghapuskan dosa-dosaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” HR. Bukhari no. 1521. Haji dan umrah menghilangkan kefakiranDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Iringi umrah dengan haji atau sebaliknya, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” HR. An-Nasa’i no. 2629, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i. Umrah adalah haji kecilAl Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,واختلف في المراد بالحج الأصغر، فالجمهور على أنه العمرة“Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan al hajj al ashghar haji kecil. Jumhur ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah umrah” Fathul Bari, 8 178. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang agungDalam ibadah haji atau umrah ada berbagai ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan. Di antaranya mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, sa’i, minum air zam-zam, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan ibadah-ibadah penjelasan ringkas tentang hukum dan keutamaan dari ibadah haji dan umrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya dengan baik, termasuk memudahkan kita untuk berhaji dan juga 5 Sifat Haji Mabrur—Penulis Yulian PurnamaArtikel
  1. Бιстеλ ዶ ዙабሬς
  2. Нըզиժа оኃαкуቇ υ
    1. Тр оጆи озаፌофօфе
    2. ኚփሀչоጉуб деዪω жօкቼտир
    3. Εሳ ιпοмуг
  3. Ρሲ ኮноπ эմሪፔ
PwIpeNo.
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/153
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/455
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/396
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/229
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/393
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/190
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/579
  • 7jnpfi3s8o.pages.dev/37
  • haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu